Mengenal Laporan Rutin Rumah Sakit Part 1

Kalau laporan rutin Puskesmas namanya LB (atau saya coba terjemahkan Laporan Bulanan), laporan rutin RS namanya RL (yang saya coba terjemahkan Rutin Laporan? Rumahsakit Laporan?). Hehe, apapun kepanjangannya, saya akan mencoba menceritakan tentang laporan rutin rumah sakit dalam beberapa bagian, dan post ini adalah bagian pertama yaitu berkenalan dengan laporan rutin rumah sakit.

Buat teman-teman klinisi (dokter, perawat, ahli gizi dan juga teman2 non klinisi yang di rumah sakit), terutama yang di rumah sakit saya berharap post ini (dan post2 yang baru berencana saya tulis) bisa memberikan gambaran tentang bagaimana rekam medis/register yang teman2 isi diproses atau ke mana rekam medis/register yang teman2 buat pergi. Post-post berikutnya akan saling melengkapi post ini. Intermezzo saja, post ini sudah saya mulai tulis bulan Maret tahun 2010, dan baru saya publish bulan Januari 2012. Hahaha…

Mari kita mulai :)

Menurut Kepmenkes No.1410/MENKES/SK/X/2003, ada beberapa jenis laporan rutin rumah sakit, yaitu :

Untuk detail masing-masing laporan tersebut, lihat bagian bawah.

Lalu, ke mana rumah sakit perlu melaporkan RL-RL tersebut?

RS dibagi menjadi :

  • RS pemerintah (yang dinaungi Depkes atau Pemda
  • RS TNI, RS POLRI, RS yang dinaungi Departemen lain
  • RS BUMN
  • RS swasta

Semua RS melaporkan ke Ditjen Yanmed, Dinkesprop, dan Dinkes Kabupaten/Kota. Sedangkan RS TNI, POLRI, Departemen lain, BUMN dan Swasta juga harus melaporkan ke instansi yang menaunginya. Lebih jelasnya perhatikan skema berikut:

bersambung ke Mengenal Laporan Rutin Rumah Sakit Part 2…

Leave a comment