Mengenal Laporan Rutin Rumah Sakit

MR

Kalau laporan rutin Puskesmas namanya LB (atau saya coba terjemahkan Laporan Bulanan), laporan rutin RS namanya RL (yang saya coba terjemahkan Rutin Laporan? Rumahsakit Laporan?). Hehe, apapun kepanjangannya, saya akan mencoba menceritakan tentang laporan rutin rumah sakit dalam beberapa bagian, dan post ini adalah bagian pertama yaitu berkenalan dengan laporan rutin rumah sakit.

Buat teman-teman klinisi (dokter, perawat, ahli gizi dan juga teman2 non klinisi yang di rumah sakit), terutama yang di rumah sakit saya berharap post ini (dan post2 yang baru berencana saya tulis) bisa memberikan gambaran tentang bagaimana rekam medis/register yang teman2 isi diproses atau ke mana rekam medis/register yang teman2 buat pergi. Post-post berikutnya akan saling melengkapi post ini. Intermezzo saja, post ini sudah saya mulai tulis bulan Maret tahun 2010, dan baru saya publish bulan Januari 2012. Hahaha…

Mari kita mulai :)

Menurut Kepmenkes No.1410/MENKES/SK/X/2003, ada beberapa jenis laporan rutin rumah sakit, yaitu :

Untuk detail masing-masing laporan tersebut, lihat bagian bawah.

Lalu, ke mana rumah sakit perlu melaporkan RL-RL tersebut?

RS dibagi menjadi :

  • RS pemerintah (yang dinaungi Depkes atau Pemda
  • RS TNI, RS POLRI, RS yang dinaungi Departemen lain
  • RS BUMN
  • RS swasta

 

Semua RS melaporkan ke Ditjen Yanmed, Dinkesprop, dan Dinkes Kabupaten/Kota. Sedangkan RS TNI, POLRI, Departemen lain, BUMN dan Swasta juga harus melaporkan ke instansi yang menaunginya. Lebih jelasnya perhatikan skema berikut:

RL1 Data Kegiatan Rumah Sakit

Format ini mencakup data kegiatan rumah sakit mulai dari kegiatan pelayanan umum sampai dengan sub-spesialistik (jika ada), mulai dari rawat jalan sampai dengan rawat inap, mulai dari keluarga berencana sampai dengan kegiatan rujukan, dan lain-lain.

RL2 Data Keadaan Morbiditas Pasien

Format ini berisi kompilasi penyakit/morbiditas pasien baik rawat inap (RL2a) maupun rawat jalan (RL2b). Sampai saat ini kompilasi tersebut dikodekan dengan menggunakan kode DTD KIP/10 (Data Tabulasi Dasar), bukan ICD-10. Pada format ini juga terdapat laporan pasien yang keluar dari rumah sakit baik hidup maupun meninggal.

RL3 Data Dasar Rumah Sakit

Format ini memuat identitas rumah sakit mulai dari lokasi, perijinan, kepemilikan, sampai dengan fasilitas yang dimiliki.

RL4 Data Ketenagaan Rumah Sakit

Format ini berisi data mengenai tenaga baik kesehatan maupun non kesehatan yang bekerja di rumah sakit, dilengkapi dengan data strata pendidikan dan status kepegawaian.

RL5 Data Peralatan Medik dan Kegiatan Kesehatan Lingkungan

Di dalam format ini terdapat jumlah dan jenis peralatan medik beserta identitas alat medik yang ada, juga data mengenai kegiatan rumah sakit yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.

RL6 Data Infeksi Nosokomial

Format ini memuat rekapitulasi data mengenai infeksi nosokomial di rumah sakit (infeksi yang terjadi karena perawatan atau tindakan di rumah sakit).

Ada beberapa aspek tentang laporan rutin rumah sakit yang menarik untuk dibahas juga, di antaranya manfaat laporan rutin rumah sakit, perbedaan laporan rutin rumah sakit di Indonesia dan negara lain, dan masalah yang sering terjadi dalam pelaporan rutin rumah sakit, dan lain-lain. Tunggu post saya yang berikutnya ya :)


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.